Sabtu, 28 Desember 2019


Paper Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                               Medan,   Desember 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LANGKAT
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :
Sonia Frisca Stefanny Sibero
181201048
Hut 3D
                                                                                     


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat tuhan yang maha esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-nya sehingga penulis dapat  menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan dan Perundang-undangan kehutanan yang berjudul  Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat” ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Paper  Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan.
Oleh sebab itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan dan  Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik. Paper ini disusun dengan panduan dari buku, jurnal, artikel ilmiah dan internet.
Penulis sadar bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata semoga Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua.

                                                                Medan,    Desember 2019


                                                                                                      Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Seiring dengan penjalanan usianya yang semakin tua, filosofi Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mewujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mendukungnya dipertanyakan kembali. Setidaknya terdapat dua kelompok yang mewakili kecenderungan pemikiran yang berbeda terhadap orientasi kebijakan saat ini dan kebijakan yang akan datang. Penggunaan berbagai istilah, misalnya reformasi, amandemen, ataupun revisi UUPA sesuai dengan defenisi masing-masing menyiratkan adanya keinginan untuk melihat kembali apakah folisofi UUPA masih relevan atau sudah saatnya ditinggalkan.
Persoalan mengenai penataan ruang sebenarnya mulai muncul sejak adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.11 Tahun 1988 tentang GBHN yang di dalam hal ini disejajarkan dengan persoalan tata guna tanah. Berdasarkan pada ketetapan ini, dibentuklah Undang-undang pelaksanaannya yaitu UU No.24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan diganti dengan UUNo.26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peranan tata ruang yang pada hakekatnya dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya optimal dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup serta meningkatkan keselarasan. Dalam lingkup tata ruang itulah maka pemanfaatan dan alokasi lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam pembangunan baik sebagai hasil atau akibat dari pembangunan.
Kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yakni: Pertama, terjadinya konflik kepentingan antar-sektor, seperti pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya. Kedua, belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor. Ketiga, terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan dan norma yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan. Keempat, belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam Rencana Tata Ruang Wiyah Nasional atau RTRWN. Kelima, belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka penataan ruang. Keenam, kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan masing-masing secara berlebihan.
Berbagai kenyataan dan isu-isu tersebut di atas, menjadi permasalahan di berbagai daerah tidak terkecuali yang ada di Kabupaten Langkat. Pada dasarnya dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Langkat Tahun 2013 - 2033, terkesan adanya pola yang mengarah pada eksploitasi sumber daya alam secara pasif yan memiliki konotasi dan eksploitasi yang berlebihan. Ini dapat dilihat dari pembagian ruang di Kabupaten Langkat yang diperuntukan bagi pembangunan-pembangunan yang menaifkan keberlanjutan.

1.2  Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Penataan Ruang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007?
2.   Apakah isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013?
3.   Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan penataan ruang di Kabupaten Langkat?
4.   Apa peran pemerintah Kabupaten Langkat dalam melaksanakan Penataan ruang?

1.3  Tujuan
1.     Untuk mengetahui penataan ruang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007.
2.     Untuk mengetahui isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013.
3.     Untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan penataan ruang di Kabupaten Langkat.
4.    Untuk mengetahui peran pemerintah Kabupaten Langkat dalam melaksanakan Penataan ruang.



BAB II
ISI
2.1 Penataan ruang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
Dasar hukum penataan kota mengacu pada dasar hukum penataan ruang antara lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Penatagunaan tanah ini diwujudkan dalam suatu rencana tata ruang. Dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang disebutkan bahwa “perencanaan tata ruang, struktur dan pola tata ruang yang meliputi tata guna tanah, tata guna air dan tata guna sumber daya lainnya”.  Sehubungan dengan hal tersebut, penatagunaan tanah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penataan ruang atau subsistem dari penataan ruang. Pada saat ini penatagunaan tanah merupakan unsur yang paling dominan dalam proses penataan ruang.

2.2 Isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013 berisi ruang lingkup wilayah Kabupaten Langkat, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten langkat, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, penyelesaian sengketa, pembinaan pengawasan dan peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan. Secara rinci untuk mengatur pemanfaatan ruang dan lahan, untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan ruang dan lahan. Kemudian Peraturan daerah tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan peraturan terkait pengaturan detail tata ruang dan prosedur perizinan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan di level kabupaten/kota.

2.3 Pemanfaatan Penataan Ruang Kabupaten Langkat
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Program pemanfaatan ruang disusun berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya. Dalam penyusunan dan pelaksanaan program masing-masing pemangku kepentingan tetap harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk menciptakan sinergi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
            Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berupa program pembangunan sektoral dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan. Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten, rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana kerja tahunan pemerintah kabupaten. Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dapat berupa: a) program pembangunan sektoral wilayah kabupaten, b) program pengembangan wilayah kabupaten, c) program pengembangan kawasan perkotaan, d) program pengembangan kawasan perdesaan; dan/atau, e) program pengembangan kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
Adapun alokasi pemanfaatan RTRW Kabupaten Langkat adalah kawasan lindung mempunyai luas 266.185 Ha, kawasan budidaya mempunyai luas 343.678 Ha, kawasan penyangga di Kabupaten Langkat adalah kawasan hutan yang terletak diluar dan berbatasan langsung dengan TNGL dan kawasan tertentu. Kawasan lindung di Kabupaten Langkat terdiri dari:
a) Kawasan yang secara fisik wilayah memiliki karakteristik yang layak untuk dikategorikan kawasan lindung berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
b)   Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)
c)    Kawasan Pantai berhutan bakau
d)   Kawasan perlindungan setempat
Adapun kawasan budidaya di Kabupaten Langkat terdiri dari:
a)    Kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tanaman mangrove
b)   Kawasan pertanian
c)    Kawasan peruntukan industri
d)   Kawasan pariwisata
e)    Kawasan permukiman
f)    Kawasan lainnya

2.4 Peran Pemerintah Kabupaten Langkat dalam melaksanakan Penataan ruang
Untuk mengatasi berbagai kendala (hambatan) dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang pemerintah dan pemerintah daerah melakukan berbagai langkah guna memenuhi presentase pelaksanaan pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yan dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Peran pemerintah juga dalam menunjang aspek pengendalian kawasan lindung, budidaya, penyangga dan kawasan tertentu dapat lebih terarah dengan adanya kebijakan zonasi kawasan karena pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih terukur seperti dalam prosedur perizinan dan pengawasan serta penindakan hukum. Apabila dalam penerapan kebijakan peraturan perundangan, aspek penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten, degradasi kawasan lindung, budidaya, penyangga dan kawasan tertentu.


BAB III
PENUTUP
1.1    Kesimpulan
1.  Dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang disebutkan bahwa “Perencanaan tata ruang, struktur dan pola tata ruang yang meliputi tata guna tanah, tata guna air dan tata guna sumber daya lainnya”. 
2.  Hal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013 mengenai peraturan pemanfaatan ruang dan lahan dan untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan ruang dan lahan.
3.  Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten, rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana kerja tahunan pemerintah kabupaten.
4.  Peran Pemerintah dalam pemanfaatan penataan ruang Kabupaten Langkat adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang.

4.2    Saran
Sebaiknya memanfaatkan dan mengelolah tata ruang wilayah haruslah dilakukan dengan cara yang benar agar dapat bermanfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang dan tidak menimbulkan efek negatif bagi kita.



DAFTAR PUSTAKA
Hardiani. 2015. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Skripsi : Universitas Sumatera Utara, Medan.
Peraturan Daerah No.9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Langkat.
Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA).
Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


20 komentar:

  1. Terima kasih,infonya sangat sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  2. Terima kasih,infonya sangat sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  3. Wah keren ya, bisa menambah wawasan jadinya

    BalasHapus
  4. Bagus nih infonya. Karena dapat menambah wawasan...

    BalasHapus
  5. Info nya sangat bermanfaat. Bagus banget

    BalasHapus
  6. terima kasih untuk penulis yang sudah ikhlas dan senang hati membagi ilmu nya kepada para pembaca, semoga ilmu yang sudah di bagikan ini, dapat memberikan manfaat kepada pembaca:))))

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus