Paper Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN LANGKAT TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LANGKAT
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut.,
M.Si.
Oleh :
Sonia Frisca Stefanny Sibero
Sonia Frisca Stefanny Sibero
181201048
Hut 3D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis ucapkan kehadirat tuhan yang maha esa, yang telah memberikan rahmat dan
karunia-nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
Paper Kebijakan dan Perundang-undangan kehutanan
yang berjudul “Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat” ini dengan baik dan
tepat waktu. Paper
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Paper
Kebijakan
dan Perundang-Undangan Kehutanan.
Oleh sebab itu penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
selaku dosen mata kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan,
yang telah mengajarkan materi dengan baik.
Paper ini disusun dengan panduan dari buku, jurnal, artikel ilmiah dan
internet.
Penulis sadar bahwa dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari
kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis
sangat mengaharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan Paper
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan
ini. Akhir kata semoga Paper
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan
ini bermanfaat bagi kita semua.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan penjalanan usianya
yang semakin tua, filosofi Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mewujudkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
mendukungnya dipertanyakan kembali. Setidaknya terdapat dua kelompok yang
mewakili kecenderungan pemikiran yang berbeda terhadap orientasi kebijakan saat ini
dan kebijakan yang akan datang. Penggunaan berbagai istilah, misalnya
reformasi, amandemen, ataupun revisi UUPA sesuai dengan defenisi masing-masing
menyiratkan adanya keinginan untuk melihat kembali apakah folisofi UUPA
masih relevan atau sudah saatnya ditinggalkan.
Persoalan mengenai penataan ruang
sebenarnya mulai muncul sejak adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
No.11 Tahun 1988 tentang GBHN yang di dalam hal ini disejajarkan dengan
persoalan tata guna tanah. Berdasarkan pada ketetapan ini, dibentuklah Undang-undang
pelaksanaannya yaitu UU No.24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan
diganti dengan UUNo.26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peranan tata ruang yang pada hakekatnya dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya optimal dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan
hidup serta meningkatkan keselarasan. Dalam lingkup tata ruang itulah maka pemanfaatan dan alokasi lahan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam pembangunan baik
sebagai hasil atau akibat dari pembangunan.
Kenyataan yang terjadi akhir-akhir
ini menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yakni:
Pertama, terjadinya konflik kepentingan antar-sektor, seperti pertambangan,
lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya. Kedua,
belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan,
mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor. Ketiga,
terjadinya penyimpangan
pemanfaatan ruang dari ketentuan dan norma yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan
terhadap rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan.
Keempat, belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam
Rencana Tata Ruang Wiyah Nasional atau RTRWN. Kelima, belum adanya keterbukaan dan
keikhlasan dalam menempatkan kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka
penataan ruang. Keenam, kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan
membela kepentingan masing-masing secara berlebihan.
Berbagai kenyataan dan isu-isu
tersebut di atas, menjadi permasalahan di berbagai daerah tidak terkecuali yang ada di Kabupaten
Langkat. Pada dasarnya dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Langkat Tahun 2013 -
2033, terkesan adanya pola yang mengarah pada eksploitasi sumber daya
alam secara pasif yan memiliki konotasi dan eksploitasi yang berlebihan. Ini
dapat dilihat dari pembagian ruang di Kabupaten Langkat yang diperuntukan
bagi pembangunan-pembangunan yang menaifkan keberlanjutan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang
dimaksud dengan Penataan Ruang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007?
2. Apakah isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013?
3. Bagaimana
pelaksanaan pemanfaatan penataan ruang di Kabupaten Langkat?
4. Apa peran
pemerintah Kabupaten Langkat dalam melaksanakan Penataan ruang?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui penataan ruang dalam
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007.
2. Untuk mengetahui isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat
No 9 Tahun 2013.
3. Untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan
penataan ruang di Kabupaten Langkat.
4. Untuk mengetahui peran pemerintah Kabupaten
Langkat dalam melaksanakan Penataan ruang.
BAB II
ISI
2.1 Penataan ruang dalam Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007
Dasar hukum penataan kota mengacu
pada dasar hukum penataan ruang antara lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Penatagunaan tanah ini diwujudkan dalam suatu rencana tata ruang. Dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang tata ruang disebutkan bahwa “perencanaan tata ruang,
struktur dan pola tata ruang yang meliputi tata guna tanah, tata guna air dan
tata guna sumber daya lainnya”. Sehubungan
dengan hal tersebut, penatagunaan tanah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penataan ruang atau subsistem dari penataan ruang. Pada
saat ini
penatagunaan tanah merupakan unsur yang paling dominan
dalam proses penataan ruang.
2.2 Isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Langkat
No 9 Tahun 2013
Peraturan
Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013 berisi ruang lingkup wilayah Kabupaten
Langkat, tujuan, kebijakan, dan
strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola
ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten langkat, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, penyelesaian sengketa, pembinaan pengawasan dan peran serta
masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan. Secara rinci untuk mengatur pemanfaatan ruang dan lahan, untuk
mengendalikan dampak negatif pemanfaatan ruang dan lahan. Kemudian Peraturan
daerah tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dengan
menetapkan peraturan terkait pengaturan detail tata ruang dan prosedur
perizinan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas
pembangunan di level kabupaten/kota.
2.3 Pemanfaatan Penataan Ruang
Kabupaten Langkat
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Program pemanfaatan ruang disusun berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya. Dalam penyusunan dan pelaksanaan program masing-masing pemangku kepentingan tetap harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk menciptakan sinergi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Program
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berupa program pembangunan sektoral dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan. Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten, rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana kerja tahunan pemerintah kabupaten. Program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dapat
berupa: a) program pembangunan sektoral wilayah kabupaten, b) program
pengembangan wilayah kabupaten, c) program pengembangan kawasan perkotaan, d)
program pengembangan kawasan perdesaan; dan/atau, e) program pengembangan
kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah
kabupaten.
Adapun alokasi pemanfaatan RTRW
Kabupaten Langkat adalah kawasan lindung mempunyai luas 266.185 Ha, kawasan budidaya mempunyai luas 343.678 Ha, kawasan penyangga di Kabupaten Langkat adalah kawasan hutan yang terletak diluar dan berbatasan langsung dengan TNGL dan kawasan tertentu. Kawasan lindung di Kabupaten Langkat terdiri dari:
a) Kawasan yang secara fisik wilayah
memiliki karakteristik yang layak untuk dikategorikan kawasan lindung berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
b)
Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser
(TNGL)
c)
Kawasan Pantai berhutan bakau
d)
Kawasan perlindungan setempat
Adapun kawasan budidaya di Kabupaten Langkat
terdiri dari:
a)
Kawasan hutan produksi terbatas dan
hutan produksi tanaman mangrove
b)
Kawasan pertanian
c)
Kawasan peruntukan industri
d)
Kawasan pariwisata
e)
Kawasan permukiman
f) Kawasan lainnya
2.4 Peran Pemerintah Kabupaten Langkat dalam melaksanakan Penataan ruang
Untuk mengatasi berbagai kendala
(hambatan) dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang pemerintah dan pemerintah daerah
melakukan berbagai langkah guna memenuhi presentase pelaksanaan pemanfaatan
ruang. Pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yan dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif
dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Agar
pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Peran pemerintah juga dalam
menunjang aspek pengendalian kawasan lindung, budidaya, penyangga dan kawasan tertentu
dapat lebih terarah dengan adanya kebijakan zonasi kawasan karena pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan
yang lebih terukur seperti dalam prosedur
perizinan dan pengawasan serta penindakan hukum. Apabila dalam penerapan kebijakan peraturan perundangan, aspek penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten,
degradasi kawasan lindung, budidaya, penyangga dan kawasan tertentu.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
1. Dalam undang-undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang tata ruang disebutkan bahwa “Perencanaan
tata ruang, struktur dan pola tata ruang yang meliputi
tata guna tanah, tata guna air dan tata guna sumber daya lainnya”.
2. Hal yang diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Langkat No 9 Tahun 2013 mengenai peraturan pemanfaatan ruang dan lahan dan untuk mengendalikan dampak negatif
pemanfaatan ruang dan lahan.
3. Program pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten,
rencana pembangunan jangka menengah kabupaten, dan rencana kerja tahunan
pemerintah kabupaten.
4. Peran Pemerintah dalam
pemanfaatan penataan ruang Kabupaten Langkat adalah untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang.
4.2 Saran
Sebaiknya memanfaatkan dan
mengelolah tata ruang wilayah haruslah dilakukan dengan cara yang benar agar
dapat bermanfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang
dan tidak menimbulkan efek negatif bagi kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Hardiani. 2015. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Skripsi :
Universitas Sumatera Utara, Medan.
Peraturan Daerah No.9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah
Kabupaten Langkat.
Kabupaten Langkat.
Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria
(UUPA).
(UUPA).
Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Makasi infony
BalasHapusmakasi atas kunjungannya
HapusTerima kasih,infonya sangat sangat bermanfaat.
BalasHapustrimakasi
HapusTerima kasih,infonya sangat sangat bermanfaat.
BalasHapusWah keren ya, bisa menambah wawasan jadinya
BalasHapusmakasi ya wid atas kunjungannya
HapusBagus nih infonya. Karena dapat menambah wawasan...
BalasHapusmakasi widia
HapusInfo nya sangat bermanfaat. Bagus banget
BalasHapusTrimakasi
Hapusterima kasih untuk penulis yang sudah ikhlas dan senang hati membagi ilmu nya kepada para pembaca, semoga ilmu yang sudah di bagikan ini, dapat memberikan manfaat kepada pembaca:))))
BalasHapusMakasi audina:)
HapusBagus infonya
BalasHapusMakasi amel
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih infonya sangat bagus
BalasHapusterimakasih infonya sangat bagus
BalasHapusterimakasih infonya sangat bagus
BalasHapusTerimakasi infonya
BalasHapus